BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Bersama Lurah se-Kecamatan Tampan
Camat Tampan Nurhasminsyah foto bersama dengan pihak BPJS Pekanbaru cabang Panam
PEKANBARU---(KIBLATRIAU. COM) -- Pihak BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Cabang Panam menggandeng para Lurah se -Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Ini tujuannya untuk menggaet kepesertaan jaminan sosial bagi sektor ekonomi di wilayah kerja masing-masing.
"Ya kita menggelar diskusi dengan Camat dan Lurah Tampan. Ini agar BPJS bisa diterima oleh pemangku jabatan hingga tingkat RT/RW," ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Panam Wisnu Eko Prihartono pada acara Forum Group Discussion (FGD) tentang peraturan walikota (Perwako) no 23 tahun 2018 dengan perangkat kecamatan dan kelurahan kepada sektor ekonomi di Pekanbaru, Selasa (14/8/) kemarin.
Wisnu Eko Prihartono menjelaskan, tujuan dari acara tersebut guna mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat daerah yang menjadi pemimpin di wilayahnya dan tahu siapa saja pengusaha dan masyarakat yang pantas mendapat perhatian lindungan.
Selain juga mensosialisasikan Perwako no 23 tahun 2018, tentang sanksi terhadap perusahaan yang tidak bersedia mendaftarkan perkerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Wisnu saat ini masih banyak pelaku usaha yang masih belum mendapat perlindungan pekerjanya. Begitu juga yang secara mandiri atau non upah.
"Karena itu kami meminta bantuan camat mensosialisasikan karena semua akan mengalami resiko kematian dan kecelakaan," imbau Wisnu.
Wisnu menambahkan BPJS Ketenagakerjaan dengan empat programnya yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang melengkapi jaminan sosial yang sebelumnya sudah diselenggarakan hadir untuk menanggulangi secara dini.
"Jadi kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kesehatan saat terjadi kecelakaan atau kematian saat bekerja," tutur Wisnu.
Sementara itu, Camat Tampan Nurhasminsyah menyatakan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah memberikan dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja baik formil maumun non formil lewat diterbitkannya Peraturan Walikota no 23 tahun 2018.
Nurhasminsyah menjelaskan dengan pertemuan ini pihak kecamatan bisa langsung melakukan sosialisasi dan himbauan kepada lurah agar menyampaikan pentingnya bagi pelaku usaha di wilayah kerja mendaftarkan pekerjanya.
"Perwako ini akan ditindaklanjuti dan diterapkan sanksi administrasi terhadap perusahaan nakal," ujar Nurhasminsyah.
Dalam kesempatan ini, Nurhasminsyah meminta semua lurah yang ada di Tampan untuk menyampaikan kewajiban perusahaan di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tolong disampaikan kepada pelaku usaha hingga ke jajaran bawah. Paling tidak Perwako no 24 tahun 2018 ini diketahui oleh masyarakat," imb Nurhasmimsyah.
Perlu diketahui FGD tersebut dihadiri oleh sembilan Lurah se-Kecamatan Tampan, Pekanbaru dan empat UEK-SP, Camat, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Tampan, Pekanbaru.(Kim)
Tulis Komentar